Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutim ini menerangkan, adanya SK yang dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merupakan bentuk kejelasan status dan tentu untuk memudahkan pihak Pemerintah Kabupaten melakukan pembayaran kewajiban berupa gaji TK2D.
“Dalam bertugas tidak ada yang dibeda-bedakan, semua bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Untuk itu diharapkan PNS dan TK2D dapat bertanggungjawab atas tugasnya, karena bagaimanapun kita adalah pelayan masyarakat dan daerah yang bertugas di DPRD Kutim,” jelas Sekwan lebih jauh. (Adv)