SANGATTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim membeberkan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2020 mendatang, di ruang rapat sekretariat Bawaslu pada Selasa (10/3/2020).
Kegiatan yang dipimpin oleh Siti Akhlis Muafin yang merupakan Komisioner Bawaslu Kutim Divisi Pengawasan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya seperti M. Idris Divisi Hukum, Humas, Andi Yusri Divisi OSDM, dan Budi Wibowo Divisi Penindakan Pelanggaran. Acara dihadiri oleh belasan wartawan cetak dan media yang tergabung dalam PWI Kutim, dan diikuti oleh perwakilan dari Pemkab Kutim, TNI/Polri, serta perwakilan pihak kecamatan.
Dalam acara konfrensi pers tersebut, Siti Akhlis Muafin memaparkan indeks kerawanan pemilu dibagi menjadi tiga, yakni dari kerawanan rendah antara 0-43,06, kerawanan sedang 43,07-56,94, hingga kerawanan tinggi dikisaran angka 56,95-63,88. Kutim sendiri berada pada level kerawanan sedang diangka 44,33.
“Indek Kerawanan Pemilu Kutim, dari 9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur berada ditingkat ke 8, yang mana urutan bawahnya adalah Bontang. Adapun urutan pertama ialah Paser, dilanjutkan oleh Balikpapan dan Samarinda pada urutan kedua dan ketiga,” jelasnya.
Untuk indikator dominan IKP Pilkada serentak 2020 per dimensi kontek sosial politik dimulai dari urutan pertama terkait tidak netralnya ASN, yang dalam jumlah kabupaten/kota mencapai 167. Dilanjutkan pemberian uang, barang, jasa ke pemilih untuk memilih calon tertentu saat masa kampanye. Lalu mengenai hasil rekapitulasi suara ditingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota. Dan ada pemberian uang, barang, jasa ke pemilih untuk memilih calon tertentu saat masa tenang.