Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Siap Edarkan 28,66 Gram Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Jl Kenyamukan

844
×

Siap Edarkan 28,66 Gram Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Jl Kenyamukan

Sebarkan artikel ini

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ARA, 1 unit buah handphone, 1 buah timbangan digital, beberapa plastik klip, 1 kotak handphone merk Vivo warna putih, 1 kotak milo warna hijau, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, serta 6 poket jenis sabu seberat 28,56 gram,” jelasnya lebih jauh.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana tersangka saat ini dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dra)