Acara serah terima SPT PLT Bupati Kutim dihadiri oleh sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), wakil Ketua DPRD Kutim dan kepala dinas dengan pelaksanaa kegiatan menggunakan protocol kesehatan covid 19.
Setelah menerima SPT Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Kutim sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (IA)