Advetorial

Perda Perumda Telah di Sahkan, Pemkab Kutim Wajib Danaii Rp11 Milliar Pertahun

195
×

Perda Perumda Telah di Sahkan, Pemkab Kutim Wajib Danaii Rp11 Milliar Pertahun

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahan Umum Daerah (Perumda), Yuli Sa’pang mengatakan, disahkannya perda Perumda, ternyata akan membawa konsekuensi keuangan bagi Pemkab Kutim.

Dengan telah disahkannya Perda Perumda, maka pemerintah wajib memberikan penyertaan modal bagi PDAM selama sepuluh tahun ke depan dengan nilai Rp11 miliar per tahun.

“Dengan modal ini, maka PDAM diharapkan  kinerja PDAM  tiap tahun akan meningkat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat kutim,” katanya.

Dikatakannya, dengan penyertaan modal yang demikian besar, PDAM diharapkan bisa membangun infrastruktur dengan merata di 18 kecamatan, sehingga pelayanan akan lebih baik lagi.

Sebab Lanjut dia, ada beberapa cabang PDAM, yang belum maksimal di kecamatan. Termasuk di Bengalon, di mana selalu mengeluh masalah pipa yang rusak. Padahal, itu dimungkinkan karena memang  bisa jadi pipa tidak standar, karena keterbatasan anggaran. 

“Dengan  anggaran penyertaan modal ini maka pembangunan infrastruktur PDAM akan lebih baik lagi, yang tentunya akan berujung pada perbaikan layanan pada masyarakat,”pangkasnya (ADV).