SANGAT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menjelaskan , setiap Raperda, ada kajian akademisnya, ada studi banding, ada harmonisasi yang dilakukan ke Pemprov dan berbagai tahapan lainnya, sehingga diharapkan tidak bertentangan dengan UU yang lebih tingg.
“Kami yakin Raperda ketenagakerjaan tidak akan bertentangan dengan UU diatasnya karena memang rujukannya ke klaster ketenagaakerjaan yang ada di dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Diungkapkan, Reperda ketenagakerjaan yang saat ini sedang di godok DPRD Kutim akan mengatur beberapa aspek, mulai dari rekrutmen, perlindungan para pekerja hingga mengatur terkait kesejahteraan para buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Termaksud diantaranya pengutan-penguatan bagaimana agar hubungan antara provinsi dan daerah terhadap pengawasan. Karena pengawasan ketenagakerjaan sekarang ditarik oleh provinsi. Intinya bagimana agar supaya persoalan seperti minimnya pengawasan, padahal di daerah ini begitu banyak perusahaan, diantaranya kurang berfungsinya bipartit yang ada. Pokoknya banyak masalah ketenagakerjaan yang nantinya perlu kita diskusikan,”Katanya.
Untuk itu, dalam pembahasan Raperda keternagakerjaan ini pihaknya juga berencana akan berdiskusi langsung dengan seluruh perwakilan serikat buruh yang ada di Kutim. Terutama untuk mendengarkan langsung bagimana analisis dan keinginan buruh terkait Raperda ini.
“Nanti kita akan coba diskusikan ke mereka bagimana terkait keterkaitannya dengan Omibus Law dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelasnya (ADV)