Berikutnya, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi, perubahan Perda No 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan serta pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Kemudian, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim, penyertaan modal Bank Kaltim-tara, penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan, dan yang terakhir rencana Induk pengembangan wisata daerah.
Penandatanganan PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022 itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim. (ADV)