Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Polres Kutim Amankan Dua Remaja Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Sangatta

2626
×

Polres Kutim Amankan Dua Remaja Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Sangatta

Sebarkan artikel ini
Polres Kutim Amankan Dua Remaja Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Sangatta

Kejadian ketiga Lanjut Jata, pelaku mencuri motor orang tuannya sendiri yang di parkir di rumahnya. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut karena pelaku mengambil kunci di atas meja dan mencobanya. Ketika hendak kabur kedua pelaku ini langsung di cegat warga dan diamankan di polres Kutim.

Lebih jauh Jata mengatakan, penanganan perkara atau kasus anak di bawah umur ini, di proses sesuai hukum, karena sebelumnya kedua remaja tersebut pernah melakukan kasus Curanmor di Sangatta dan di amankan di Kecamatan Teluk Pandan.

“itu pernah kita laksanakan restorasi justice (RJ), namun pada saat tersebut ada kesepakatan terhadap orang tua dan korban untuk mengganti kerugian akibat curanmor itu,”katanya.

Namun, kata Jata, kasus ini tetap berlanjut karena remaja tersebut tidak ada efek jerah dan masih melakukan curanmor. Pelaku beberapa kali melakukan curanmor, sehingga akan di proses hukum dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“berkaitan dengan diversi atau RJ ada ketentuan dalam kasus tersebut karena ancaman 7 tahun penjara. Kami sudah melakukan koordinasi ke Bapas dan lain lain dengan ancaman 7 tahun kami tidak bisa laksanakan Diversi,”ungkapnya.