Wartakutim.co.id, Sangatta – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dibawah naungan Kementerian Agama sebagai entitas yang berada di sekolah-sekolah Kemendikbudristek dituntut untuk mampu memahami dan menerapkan kurikulum merdeka dalam pembelajaran PAI. Guru PAI menghadapi tantangan untuk mengimplementasikannya dalam kerangka karakteristik yang mencakup pengembangan soft skills dan karakter, fokus pada materi esensial, dan pembelajaran yang fleksibel.
Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kutim dibuka langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Senin (24/7/2023), di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.
“Guru PAI diharapkan bisa mengimplementasikan secara maksimal, senyaman, segembira mungkin namun tidak mengurangi dari maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan agama Islam,” jelas Bupati.
Kegiatan workshop itu sendiri terselenggara atas kerjasama antara Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kantor Kementerian Agama Kutim.
Beberapa dasar hukum kurikulum merdeka yang wajib menjadi perhatian para guru antara lain: Permendikbudristek No.16 Tahun 2022, Permendikbudristek No.21 Tahun 2022, Permendikbudristek No.37 Tahun 2022, Kepmendikbudristek No.262 Tahun 2022. Seluruh peraturan tersebut diatas menjelaskan tentang konsep dasar kurikulum merdeka, alur rancangan pembelajaran, dan cara merumuskan tujuan pembelajaran.
Bupati mengapresiasi kegiatan workshop seperti yang dilakukan hari ini, mengingat berkaitan erat dengan upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
“Terlebih ini menyangkut tenaga pengajar. Dimana tenaga pengajar tak dapat hanya mengandalkan inovasi sendiri, namun membutuhkan pelatihan dari ilmu dan teknologi yang terus berkembang,” harap orang nomor satu di Kutim tersebut. (Wal/adv)