AdvetorialBerita Pilihan

Satpol PP Kutim Bakal Turunkan Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

4445
×

Satpol PP Kutim Bakal Turunkan Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kutim Bakal Tertibkan Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana untuk segera melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan oleh Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg).

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penertiban terhadap APK Parpol dan Caleg yang tersebar di berbagai jalan di ibukota kabupaten dan kecamatan, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim.

“Kami akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kutim, mengingat telah ada regulasi Perbawaslu dan PKPU No 23 tahun 2018 yang mengatur mengenai penetapan APK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa berdasarkan aturan Perbawaslu dan PKPU tersebut, pemasangan APK untuk Pemilu 2024 tidak diizinkan di area yang merupakan sarana pemerintah, sarana pendidikan, serta tempat ibadah.

“Saya tidak ingin mengkriminalisasi Caleg yang memasang baliho tersebut. Namun, mereka perlu memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya kepada para awak media.

Ketika melakukan tinjauan terhadap pemasangan APK berupa baliho Caleg, Didi yang merupakan mantan Camat Sangatta Utara, menemukan banyak baliho yang terpasang di depan sekolah, seperti di simpang tiga AW Syahrani-Yos Sudarso. Hal ini bertentangan dengan peringatan yang telah ditempatkan untuk tidak memasang APK baik oleh caleg, parpol, maupun pihak lainnya.

“Kita melihat sendiri bahwa ada baliho yang terpasang di depan sekolah-sekolah yang notabene adalah sarana pendidikan, seperti di Simpang Tiga Pendidikan (AW Syahrani). Padahal di tempat tersebut sudah jelas terdapat tulisan peringatan ‘Dilarang Memasang Baliho’. Semua ini akan kami sampaikan kepada caleg yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut,” tegasnya.

Didi menyatakan bahwa Satpol PP segera akan mengambil tindakan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan Daerah (Perda) Kutim. Ia juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan penertiban ini.

“Saya akan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kutim. Jika terdapat aturan khusus dari Bawaslu, kami akan segera melaksanakan penertiban terhadap APK sesuai arahan tersebut,” tutupnya. (ADV/WAL)