Kasus arisan fiktif ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Palakunya perempuan muda berinisial IN (28) ditangkap pada Senin 7 Agustus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN itu, dilakukan dengan hanya mengunggah status maupun story di Whatsapp (WA).
Untuk menarik minat korbannya, maka pelaku memberikan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar.
Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya. (Ant/Wal)