WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pengadaan alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) menjadi sebuah prioritas yang seharusnya dikedepankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dianggap klamudahan pemenuhan pelayanan pendaftaran penduduk, terutama mengingat kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, baik di pedalaman maupun pesisir Kutim.
Anggota DPRD, dr. Novel Tyty Paembonan, menekankan bahwa setiap kecamatan di Kutai Timur harus dilengkapi dengan alat perekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
“Penting sekali demi memudahkan masyarakat untuk memperoleh KTP elektronik. KTP ini merupakan syarat dasar wajib bagi masyarakat untuk memenuhi administrasi di negeri ini,” ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).
Dengan dukungan anggaran saat ini, dr. Novel menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan pelayanan dasar secara maksimal dan menyeluruh kepada masyarakat di 18 kecamatan.
“Kami mengapresiasi kepada Disdukcapil Kutim yang telah meluncurkan aplikasi berbasis web. Langkah ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kependudukan,” tambahnya.