Basti Sangga Langi juga menyoroti pentingnya adanya payung hukum agar pemerintah dapat melakukan pembangunan di area perumahan tanpa masalah hukum. Proses pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Pansus yang dipimpin oleh Jimmi dari Partai PKS. Mereka berharap dapat menyelesaikan Raperda ini hingga akhir tahun agar dapat berlaku efektif pada tahun mendatang. (ADV)
Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan: Langkah DPRD Kutim Respon Permintaan Masyarakat
