Berita Pilihan

Segini Lho Besaran Gaji Di Terima Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota

3400
×

Segini Lho Besaran Gaji Di Terima Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya  berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • 2. Wewenang Bawaslu

    1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
    2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu
    3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
    4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
    5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
    6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu
    8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN
    10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN
    11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    3. Kewajiban Bawaslu

    1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
    2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
    3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
    4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ogy)