WARTAKUTIMCO.ID,SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan proses Tera Ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada hari Senin (1/4/2024) kemarin siang. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan aparat Kepolisian Polres Kutai Timur. Pada kesempatan tersebut, SPBU Yos Sudarso II (Depan STC) dan SPBU kilometer 1 Sangatta Selatan menjadi sampel untuk pengecekan di wilayah Sangatta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, mengatakan bahwa tera ulang ini dilakukan juga sebagai upaya kenyamanan para pemudik menjelang libur lebaran. “Tera ulang dilakukan biasanya rentan waktu 6 bulan atau adanya aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran BBM yang dijual oleh pihak SPBU. Dari beberapa SPBU yang kami lakukan tera ulang, hasilnya masih dibatas toleransi,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa setelah sidak ini, bakal kembali dilakukan peninjauan ulang terkait pompa yang digunakan dan diberikan evaluasi kepada pemilik SPBU agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual. Untuk diketahui, Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan.
Kutai Timur, yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan, dan 2 kelurahan.
Sementara itu, dari pihak Polres Kutim tidak menemukan adanya kejanggalan di dua SPBU yang dilakukan pengecekan tersebut. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, merasa bersyukur dua SPBU yang dilakukan tera ulang mendapatkan hasil yang baik. “Hasil temuan tera ulang kami hari ini, berjalan baik dan normal,” ungkap AKP Dimitri Mahendra. (ADV)