Tenggarong — Jajaran Kepolisian Sektor Muara Jawa Resor Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengamankan seorang dukun cabul berinisial M alias A (45), Minggu (11/9) lalu. Pelaku awalnya ingin mengobati korbanya yang diduga menderita penyakit misterius.
Berniat untuk mencari kesembuhan, EV (16) justru menjadi korban pencabulan seorang dukun. EV malah dicabuli tetangganya sendiri yang mengaku-ngaku dukun, M, warga Handil Berkat, RT 01, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.
Kejadian ini terungkap, setelah ayah Korban , MD (41) melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Jawa, Minggu (11/9/2016). Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Muara Jawa.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Polisi Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa Ajun Komisaris Polisi Justian mengatakan, kejadian ini menimpah korban pada Sabtu (3/9) lalu di kamar 03, penginapan Primer di Jalan M Hatta, Kelurahan Muara Jawa, Kukar.
Justian menjelaskan, awalnya korban diduga oleh orang tuanya terkena pelet atau ilmu hitam, korban sering teriak atau merasa sakit tanpa alasan di seluruh badannya. Melihat kondisi EV, Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan dan tinggal tidak jauh dari rumah korban memanfaatkan kondisi EV dengan berpura-pura menjadi dukun dan bisa mengobati penyakit EV.
“Pelaku sudah kenal dengan keluarga EV datang dan meminta izin kepada orang tua EV untuk membawa korban berobat dan berpura-pura bisa mengobati penyakit EV, kemudian Pada Sabtu (3/9), EV dibawa pelaku ke sebuah penginapan Primer di Jalan M Hatta, RT 14, Kelurahan Muara Jawa, Kukar. Alasannya, di penginapan tersebut, EV akan di obati oleh pelaku.,”jelasnya.
Saat didalam kamar 03, lanjut di, Pelaku menyuruh korban telanjang bulat kemudian memberikan obat penawar berupa 2 botol air mineral yang dimandikan ke tubuh korban. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk duduk ditempat tidur.
“Nah saat itulah Pelaku kemudian menindih tubuh korban, meremas dan mencium Payudara korban yang saat itu masih dalam keadaan telanjang,” Tambah Kapolsek.
Lebih lanjut dia mengatakan, namun aksi tersangka tidak berjalan mulus karena EV mencoba melawan dan berontak sambil teriak. Saat itulah penjaga penginapan datang untuk menegur aktifitas didalam kamar 03 tersebut. “Setelah pintu kamar dibuka oleh penjaga penginapan, korban langsung memasang pakaiannya dan selanjutnya berlari keluar kamar penginapan,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Muara Jawa, Tersangka Abu terancam pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. “Peristiwa yang menimpa korban mengakibatkan korban merasa trauma dan takut” terang Kapolsek (wal)
Sumber : Polres Kukar