Advetorial

80 Ribu Jiwa Warga Kutim Belum Rekam e-KTP

122
×

80 Ribu Jiwa Warga Kutim Belum Rekam e-KTP

Sebarkan artikel ini
Kadisdukcapil Januar HPLA memberikan laporan terkait warga Kutim belum merekam e-KTP. Sementara Bupati Ismunandar meminta terus memperbaiki layanan perekaman identitas. Foto: Irfan/humas

Maksimalkan Alat Perekam di Kecamatan, Disdukcapil Terganjal Pendanaan

Kadisdukcapil Januar HPLA memberikan laporan terkait warga Kutim belum merekam e-KTP. Sementara Bupati Ismunandar meminta terus memperbaiki layanan perekaman identitas. Foto: Irfan/humas

SANGATTA-Meski proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah berlangsung sejak lama, namun masih ada saja warga yang belum melakukan kegiatan perekaman identitas. Di Kutai Timur (Kutim) tercatat dari Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) per Agustus 2017 ada 80.360  jiwa yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum merekam e-KTP.

Hal ini disampaikan langsung Kadisdukcapil Januar HPLA saat pertemuan  Coffee Morning di depan Bupati Ismunandar di Ruang Meranti, Senin (11/9). Januar mengatakan dari total keseluruhan warga Kutim yang belum mempunyai e-KTP lantaran terganjal pendanaan,lantaran pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menjangkau perekaman di daerah pedalaman contohnya seperti Sandaran, Busang, dan Long Mesangat. Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub)  pada 15 Juli 2018 mendatang sudah bisa diprediksi beberapa warga tidak bisa mencoblos.

“Semua tergantung dana, karena kami keterbatasan dana menjemput bola merekam KTP khususnya di desa-desa terjauh. Jumlahnya  cukup signifikan. Jika memang ada anggaran pastinya kita berupaya memaksimalkan perekaman. ” katanya.

Januar menambahkan sudah ada informasi ke warga yang bermukim di kecamatan pedalaman untuk segera mengurus perekaman di Kantor Disdukcapil Jalan AW Sjahranie ataupun mendatangi Kantor Kecamatan terdekat misalnya Sangatta Utara ataupun Sangatta Selatan.

“Ini juga menjadi kendala utama warga yang enggan mendatangi Kantor Disdukcapil ataupun kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman data,” tambahnya.

Januar mengutarakan bagi warga yang KTP nya rusak bisa diganti sementara dengan surat keterangan (suket) yang sifatnya legal (resmi) sambil menunggu blangko dari pusat diperkirakan akan datang minggu depan dari Provinsi. Tugas Disdukcapil hanya menyiapkan datanya saja untuk diteruskan ke provinsi guna penambahan blangko seperti kerusakan atau hilang.

Sementara itu, Bupati Ismunandar menginstruksikan kepada Disdukcapil memaksimalkan alat perekaman data di kecamatan-kecamatan yang rusak segera diperbaiki. Upayakan menjangkau warga yang belum memiliki e-KTP menyukseskan Pilgub tahun depan selanjutnya ada Pilpres 2019.

“Intinya warga Kutim seluruhnya bisa mencoblos. Pembenahan alat perekaman di kecamatan perlu perbaikan segara ditidaklanjuti. Coba Disdukcapil berkordinasi dengan BAPPEDA untuk mendapatkan dukungan program, ” tutupnya. (hms13)