Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang, mengungkapkan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas selanjutnya
“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh Pemerintah secara jelas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 Kecamatan,” katanya.
Sebagaimana penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis harus menyesuaikan diri sebagaimana dijelaskan dalam PP no 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 yaitu BUMD terdiri atas a).Perusahaan Umum Daerah dan b).Perusahaan Perseroan Daerah.