WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) merespons pemerintah Kota Bontang terkait dengan garis batas daerah antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
Permasalahan tapal batas tersebut khususnya Dusun Sidrap, bukan kali pertama terjadi. Sejak menjadi daerah otonam, dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Peluk Pandan Kabupaten Kutim selalu menjadi perdebatan tapal batas antara Kutim dan Bontang.
Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos , mengatakan pihaknya tidak rela jika dusun Sidrap di serahkan begitu saja ke pemkot Bontang, pasalnya wilayah tersebut berdasarkan administrasi negara Republik Indonesia masuk dalam wilayah Kutim.
“Saya pribadi tidak setuju jika itu diserahkan ke Pemkot Bontang, Namun kita lihat proses kedepannya seperti apa. Kami masih menunggu apapun keputusan pemerintah dan hasilnya bisa paripurnakan,” katanya.