Advetorial

Pelepasan Dusun Sidrap, Masih Menunggu Putusan dari Rapat Paripurna

231
×

Pelepasan Dusun Sidrap, Masih Menunggu Putusan dari Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Asal Dapil III Joni

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) merespons pemerintah Kota Bontang terkait dengan garis batas daerah antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

Permasalahan tapal batas tersebut khususnya Dusun Sidrap, bukan kali pertama terjadi. Sejak menjadi daerah otonam, dusun Sidrap Desa Martadinata  Kecamatan Peluk  Pandan Kabupaten  Kutim selalu menjadi perdebatan tapal batas antara Kutim dan Bontang.

Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos , mengatakan pihaknya tidak rela jika dusun Sidrap di serahkan begitu saja ke pemkot Bontang, pasalnya wilayah tersebut berdasarkan administrasi negara Republik Indonesia masuk dalam wilayah Kutim.

“Saya pribadi tidak setuju jika itu diserahkan ke Pemkot Bontang, Namun kita lihat proses kedepannya seperti apa. Kami masih menunggu apapun keputusan pemerintah dan hasilnya bisa paripurnakan,” katanya.