WAARTAKUTIM,CO.ID, SANGATTA -DPRD Kutai Timur bersama n Kejaksaan Negeri Kutai Timur menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dalam rangka kerja sama dibidang Hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kutim Pada Selasa 19 April 2021 dan di saksikan langsung Wakil Ketua II DPRD Arpan dan beberapa anggota Dewan termasuk Sekretaris Dewan .
Ketua DPRD Kutai Timur Joni, S.Sos dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro menandatangani kerjasama itu untuk tahun anggaran 2021
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kutim mengatakan, perlunya ada kerja sama antara dua lembaga (DPRD dan Kejaksaan), sebab ini menyangkut masalah hukum tata Negara dan ini sangat bermanfaat khususnya DPRD Kutim
“Hari ini kita lanjutkan kerjasama ini, agar nantinya bermanfaat bagi kedua lembaga terutama DPRD”kata Joni.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro mengatakan, pihaknya mulai melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi mengenai tata kelola keuangan daerah terkait pembangunan dan keuangan
“Kerjasama DPRD dan Kejaksaan Negeri kutim, untuk membantu DPRD agar peraturan daerah yang dikeluarkan tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan yang ada diatasnya”katanya (adv)