WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA- DPRD Kutai Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benuah, jadi Perusahan Umum Daerah (Perumda).
Rapat paripurna ke-12 di gelar pada Kamis (29/04/2021) lalu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah pejabat lainnya beserta tamu undangan yang berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang, SE, mengungkapkan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar kedepan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas selanjutnya dengan sebaik – baiknya.
“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh Pemerintah secara jelas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 Kecamatan,” katanya
Diharapkan dengan disahkan raperda Perumda PDAM menjadi Perda, PDAM mampu melayani seluruh kecamatan dan desa untuk pelayanan air bersih di Masyarakat,
“Muda-mudahan setelah pengesahan ini, kedepan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim harus bisa melakukan pembangunan infrastruktur secara merata. Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) disejumlah Kecamatan. Karena hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 Kecamatan,” jelasnya (ADV)