Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ingin terlibat dalam polemik politik soal regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak ingin bekerja melampaui wewenang. Sebagai penyelenggara, KPU hanya bisa bekerja berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini.
“Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2014 (tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) ini ditolak (DPR) atau diterima, tapi kami selalu mengerjakan sesuatu sesuai fakta hukum positif. Sekarang yang ada ya Perppu Nomor 1, jadi kami tidak punya angan-angan untuk menyiapkan plan B,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (7/12) lalu.
Dia mengatakan, KPU saat ini tengah bekerja untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 secara langsung. Ia menuturkan, KPU sedang menyiapkan beberapa regulasi dalam bentuk peraturan KPU. Di antaranya tahapan pemilu, pemutakhiran data, pencalonan, hingga pembiayaan yang berbeda dari pemilu sebelumnya. “Pengerjaan draft PKPU itu bisa dilakukan KPU dengan cepat karena tidak tergantung pada pihak lain. Kalau kapan (PKPU) itu diundangkan, itu baru ada faktor yang mempengaruhi, yaitu konsultasi dengan pemerintah dan DPR dan penomoran PKPU di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Terkait dengan sikap Partai Golkar yang menyatakan mendukung Pilkada melalui DPRD, Arief mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi berdasarkan pendapat kelompok atau partai tertentu saja. “KPU pasti akan menunggu apa yang dikeluarkan parlemen. Kita tidak mungkin menunggu orang per orang atau kelompok per kelompok, itu tidak mungkin. Kita tidak mungkin ikut-ikutanan seperti itu,” katanya menegaskan.
Sebagai penyelenggara, Arif mengaku hingga hari ini belum menerima laporan satupun dari daerah yang menolak Pilkada serentak. Daerah, kata dia, bahkan telah membahas dan memasukan anggaran Pilkada serentak 2015 dalam APBD dan tidak satupun yang menolak.(dey/red)