BALIKPAPAN-Meski menghadapi jeratan pasal berlapis mengenai tindakan cabul sesama jenis terhadap anak bawah umur, Oknum PNS Pemkot Balikpapan berinisial J (37) mengelak dari dugaan. Hal tersebut ditegaskan melalui kuasa hukum J, Yohanes Maroko, SH sehari berselang penetapan tersangka atau Jumat (18/6).
Dihadapan sejumlah awak media, tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan tidak memaksa Anak Bermasalah Hukum (ABH) berinisial AN (13).
“Semua langsung tanyakan sama pengacara saya saja,” jawab J kepada awak media. “Jadi klien kami dengan para saksi korban hubungannya dekat seperti kakak beradik, hanya teman saja,” timpal Yohanes.
Yohanes menambahkan, sebelum kejadian kliennya mengajak saksi korban untuk pergi nonton film di bioskop dan kemudian singgah di hotel untuk mandi serta ganti pakaian karena saat itu tersangka sedang lepas dinas.
“Memang ada uang Rp 300 ribu yang diberikan klien kami kepada korban itu untuk membayar makan dan nonton,” ujarnya. “Dugaan itu tidak benar, memang klien kami mengakui sempat megang-megang dan dia merasa sangat menyesal atas kejadian itu. Hubungan kedekatan ini menurutnya disalah artikan,” sambungnya lagi.
Sementara itu, perkenalan antara tersangka dan ABH berlangsung belum lama ini. Perkenalan itu bermula dari aplikasi perpesanan Blackberry (BBM).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, seperti diungkapkan Kasatreskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Paur Subbag Humas, Iptu Suharto, di dalam kamar hotel yang disewa oleh tersangka, ABH dilucuti pakaiannya. Saat itu, tersangka bermaksud meng-oral kemaluan ABH yang sudah dalam kondisi setengah bugil. “Padahal ABH sudah menolak, tapi tersangka bersikeras melakukan pelecehan seksual itu”, tegasnya. (tim)
Sumber : Seputarbalikpapan.com