AdvetorialRagam

Batas Desa Penting !. Beri Kejelasan Hukum Antar Wilayah

243
×

Batas Desa Penting !. Beri Kejelasan Hukum Antar Wilayah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [Sumber foto : enewstime.co]
Ilustrasi [Sumber foto : enewstime.co]

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA– Penetapan batas desa di kecamatan sangat penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum wilayah secara administrasi. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Pemerintahan mengundang 139 Kepala Desa se-Kutim untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Penaataan Batas Desa Dan Batas Kecamatan di Wilayah Kabupaten, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemerintah Alexander Siswanto melalui Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah Setkab Trisno mengatakan tujuan dihadirkannya Kepala desa dalam acara ini guna memberikan pengetahuan tentang penetapan dan penegasan batas desa.

“Sehingga nantinya dapat menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tuturnya.

Sebagai pengingat para peserta juga bakal diminta mempelajari buku Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Untuk selanjutnya dijadikan rujukan dalam menentukan batas desa. Dalam peraturan dimaksud menjelaskan bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) Desa Kabupaten Kota beranggotakan Camat, Kepala Desa dan perangakat desa. Berfungsi merencanakan dan melaksanakan penetapan batas desa dan mengkoordinasikan dengan istansi terkait. terang Trisno

Dalam pertemuan tersebut, para Kades mendapatkan penjelasan tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Yaitu materi yang menjelaskan penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Tahap pertama pengumpulan dan penelitian dokumen seperti Perda pembentukan desa, dokumen historis batas desa dan lainnya. Kemudian tahap kedua ada pemilihan peta dasar, yaitu peta rupa bumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000. Jika belum tersedia, maka menggunakan citra tegak resolusi spasial paling rendah 4 meter. Tahap ketiga pembuatan garis batas di atas peta yang dilakukan dengan deliniasi garis batas secara kartometrik.

Selanjutnya ada materi Penegasan Batas desa, Prinsip Penarikan Batas, ada juga Ketentuan Pelacakan dan Penetuan Posisi Batas. Serta Ketentuan Spesifikasi Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas. Kegiatan ini tentunya bisa mendukung upaya penyelesaian tapal batas wilayah yang masih menjadi kendala selama ini. Seperti pemberitaan sebelumnya, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni mengatakan bahwa penyelesaian batas di Kutim baru mencapai 40 persen. Progres menjadi lambat akibat sejumlah kendala klasik, diantaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas pendukung serta kondisi geografis. (hms7)