Advetorial

Membahas Berbagai Potensi Kekayaan Alam Serta Pengelolaan

323
×

Membahas Berbagai Potensi Kekayaan Alam Serta Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Tampak Wabup Kutim Kasmidi  hadiri pertemuan PERHAPI  di Balikpapan, terkait pengelolaan SDA termasuk di kabupatennya. (FOTO : Ist Ahyar Dokumentasi & Video /Rilis : Bhara Aji (Pemberitaan)/ Humas & Protokol Pemkab Kutim)
Tampak Wabup Kutim Kasmidi  hadiri pertemuan PERHAPI  di Balikpapan, terkait pengelolaan SDA termasuk di kabupatennya.
(FOTO : Ist Ahyar Dokumentasi & Video /Rilis : Bhara Aji (Pemberitaan)/ Humas & Protokol Pemkab Kutim)

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Kutai Timur kaya akan hasil minyak dan batubara. Dengan potensi besar ini, seharusnya masyarakat di sekitarnya bisa lebih sejahtera. Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan tambang dalam UU Minerba juga belum mendapatkan hasil yang signifikan bagi daerah penghasil. Konflik seperti tumpang tindih lahan,pembebasan lahan masih menjadi tantangan dalam industri pertambangan, belum lagi Tarik ulur kepentingan atas royalty antara pusat dan daerah.

Inilah yang menjadi tema diskusi dan silaturahmi pengurus dan jajaran anggota Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (PERHAPI) Kaltim di hotel Cokro Balikpapan,Kamis 18/10 lalu yang dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

“Forum diskusi dan silaturahmi ini memang sangat positif, bisa sharing bagaimana menyikapi tantangan pengelolaan tambang yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan (suistainable), kewenangan kepala daerah dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian bagaimana kepentingan daerah penghasil dengan pusat dan masih banyak lagi yang bisa diperoleh,” jelas Kasmidi.

Kutai Timur yang kaya dengan sumber daya alam Begitu juga halnya di Kabupaten Kutai Timur, sebagai kabupaten penghasil batu bara juga minyaknya.

Kasmidi menambahkan bahwa pertambangan itu bukan suatu usaha yang sama dengan industri lainnya. Bisa dibilang sektor pertambangan itu istimewa dalam pengertian penanganannya harus khusus. Sebab sektor ini menyangkut aspek yang banyak bersinggungan dengan bidang-bidang lain, seperti kehutanan, pembebasan lahan, kearifan lokal dan sebagainya. Jika tidak didukung oleh UU yang kuat dan pelaksanaannya yang benar, maka akan terasa sekali bahwa pertambangan itu akan lebih jauh lagi dari apa yang diharapkan oleh masyarakat

“Sekali lagi, tambang bukan pekerjaan amatiran. Tambang harus dikerjakan secara profesional. Karena akibatnya, akan ditanggung oleh daerah dalam jangka panjang. Perlu selalu diingat, persepsi masyarakat yang selalu negatif dan tidak nyaman, bahkan melihat tambang sebagai suatu usaha yang banyak aspek ruginya daripada untungnya bagi masyarakat sekitar. Ini adalah tantangan bagi daerah dan pelaku bisnis pertambangan menjembatani kepentingan semua pihak,terutama kesejahteraan masyarakat,” tegas Kasmidi.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubenur Provinsi Kaltim Awang Faroek Ishak, Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif dan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.(hms12)