Warta Parlementeria

DPRD Kutim Soroti Ketersedian Obat di RSUD

186
×

DPRD Kutim Soroti Ketersedian Obat di RSUD

Sebarkan artikel ini
Rusak Parah, Agusriansyah Berharap Jalan Poros Bengalon-Kaliorang Segera Diperbaiki Pemprov Kaltim
Anggota DPRD Kutim Dari Partai Keadilan Sejaterah (PKS)

WARTAKUTIM.co.id – Anggota DPRD asal Dapil V  Agusriansyah Ridwan, Menyikapi beberapa keluhan masyarakat berkaitan dengan ketersediaan obat di RSUD dan PKM di Kabupaten Kutai Timur yang beberapa bulan ini mengalami kekosongan stok

” ini tentu ini perlu menjadi perhatian yang serius bagi Pemkab Kutim khususnya dinas Kesehatan,”kata anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Ini

Dia memambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa salah satu penyebab dari kekurangan dari ketersediaan Obat di RSUD dan beberapa Puskesmas,  adalah kekurangan anggaran untuk hal tersebut.Bahkan Utang untuk Belanja obat di tahun 2017 dikisaran 2,1 M .

“Satu contoh misalnya Alokasi anggaran BLUD yang di Alokasikan di RSUD Sangkulirang yang digunakan untuk Operasional dan pembelanjaan obat yang mengalami kekurangan , yang saya ketahui ditahun sebelumnya (2017)  RSUD Sangkulirang mendapatkan Dana BLUD ini sebesar 5,5 M , namun pada tahun ini dialokasikan hanya 3,5 M yang alokasi untuk pembelian obat dikisaran 800 juta , padahal kebutuhan untuk itu Minimal di Kisaran 1-1,5 M,”terangnya .

Sebagaimana kita ketahui, Lanjut Agus,  bahwa tentu yang namanya RSUD pasti memiliki Dokter Spesialis yang membutuhkan Obat yang baik dan Paten dalam menangani Pasien yang membutuhkan pengobatan, “Kalau ketersedian Obat tidak maksimal di Rumah Sakit,  maka tentu akan Pasien akan membeli Obat di Apotik di luar RSUD dan ini juga bagian yang dikeluhkan oleh Pasien dan keluarganya,”katanya.

Berkaitan dengan masalah tersebut, pihaknya sebagai Anggota DPRD dari Perwakilan Sangsaka telah melakukan Komunikasi dengan Direktur RSUD Sangkulirang,Kadis Kesehatan Kutim dan Ketua Komisi D untuk Mempelajari secara Detail Kebutuhan alokasi Anggaran yang Layak untuk Masalah ini agar Masyarakat kita dalam Masalah Kesehatan ini betul -betul terlayani dengan maksimal.

Dijelaskan, amanat Pasal 171 ayat (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Yakni, Pemerintah Daerah ( Pemda ) secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran APBD, Harus menjadi perhatian yang serius .Kalaupun misalkan Pemerintah belum mampu memberikan sesuai dengan amanat UU ini karena kondisi Keuangan APBD yang belum stabil, Minimal Masalah Alokasi untuk Pembelian Obat ini yang harus dimaksimalkan dulu.

“Tentu untuk menindaklanjuti permasalahan ini , berdasarkan hasil Komunikasi saya dengan Komisi Terkait dalam Hal Ini Ketua Komisi D , sesegera mungkin akan memanggil pihak – pihak yang terkait , untuk mengajukan Adanya penambahan  Alokasi Anggaran di Perubahan APBDP 2018 dan untuk Masalah Kesehatan ini yang telah begitu banyak kita mendapatkan Keluhan dari masyarakat,”pangkasnya. (ADV)