
SANGATTA- Pengurusan izin di Kutai Timur (Kutim) saat ini sangat mudah dan tranparan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kini masyarakat bisa mengurus 36 izin yang ada di DPM-PTSP tanpa perlu ke beberpa dinas terkait, cukup datang di DPM-PTSP di kawasan Bukit Pelangi Sangatta.
Masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestic maupaun mancanegara yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah
Dalam kunjungannya ke DPM-PTSP beberapa waktu lalu, Bupati Ismunandar meminta agar semua proses perizinan lebih mudah,transparan dan cepat. Hal ini tentu berdampak positif pada peningkatan iklim investasi roda perekonomian secara keseluruhan di Kutim.
“ Saya meminta agar semua proses izin yang ada di DPM-PTSP bisa lebih cepat,jangan seminggu paling lambat 3 hari kerja sudah bisa selesai. Kalau cepat tentu masyarakat dan investor tertarik untuk berusaha di Kutim karena proses izin cepat.Ini bisa juga menghindari biaya ekonomi tinggi,” tegas Ismu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kutim Darmansyah diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan non perizinan Saiful Ahmad mengatakan setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas yang tersedia di tiap instasi tidak terkecuali di DPM-PTSP.