WARTAKUITIM.CO.ID, SANGATTA – Pada Rapat Paripurna yang diadakan pada Selasa, 16 Mei 2023, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan tanggapan terhadap rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun 2022.
Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan oleh ketua Pansus memiliki makna penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutim. Dia menegaskan bahwa semua rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutim, dan pandangan ini dianggap sebagai masukan yang berharga.
“Rekomendasi ini menjadi panduan bagi Pemkab Kutim untuk segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut. Hal ini merupakan langkah perbaikan yang positif,” ujar Bupati Ardiansyah.
Selanjutnya, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa instruksi akan segera diberikan kepada seluruh aparat pemerintahan, termasuk Dinas dan Badan, di berbagai bidang seperti keuangan, administrasi, kepegawaian, dan lainnya.
“Saya akan segera menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan untuk segera mengambil tindakan. Baik itu terkait dengan aspek keuangan, manajemen pemerintahan, penataan kepegawaian, maupun bidang lainnya,” ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai semangat Otonomi Daerah.
“Khususnya, hal ini berkaitan dengan kewenangan daerah dalam merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah sesuai kebutuhan lokal,” tambah Ardiansyah.
Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya sesuai kebutuhan daerah. Dengan diresmikannya Raperda sebagai Peraturan Daerah (Perda), diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah melalui dukungan pengembangan usaha mikro dan kecil.
“Langkah ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Pemerintah Daerah serta anggota Dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Terutama dalam membentuk produk hukum yang berdampak positif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum di Kutim yang kita cintai ini,” tambahnya.
Mengenai masukan, pendapat, dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama proses pembahasan yang intensif, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa hal tersebut telah menguatkan substansi Raperda. Proses pembahasan yang demokratis dan transparan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutim. (ADV)