WARTAKUTIM.CO.ID – Dinas Kehutanan dan BPK Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan sosialiasi kepada tiap Pemerintah Kabupaten/Kota, terkait program pengadaan tanah. Dimana lahan-lahan yang statusnya masih lahan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) agar dapat dirubah segera hingga pertengahan Januari 2018, menjadi lahan pemukiman warga ataupun penyediaan lahan bagi fasilitas umum kemasyarakatan. Fokus terkait program tersebut, dibebankan pada Kutai Timur dengan porsi yang lebih besar dibandingkan Kabupaten/Kota lainnnya di Kaltim.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Alexander Siswanto mengungkapkan bahwa program ini membutuhkan konsilidasi dengan 13 buah Kecamatan di Kutim untuk dapat segera memplaningkan lahan KBK mana saja yang ditetapkan ikut program Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Adapun Tim Nasional Tapal Batas yang masuk dan berasal dari Kutim, terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, serta Bagian Pemerintahan Setkab,”sebutnya.
Program ini kata Ia, hampir sama dengan Program Operasi Nasional Agraria (Prona), namun dalam penetapan suatu lokasi semisal Taman Nasional Kutim. Tidak dapat ditetapkan sepihak, tetapi oleh Tim Bersama.
“Jika dalam satu tim saja ada tidak bersedia membubuhkan tandatangan, maka keputusan tidak dapat dilakukan,”katanya.
Lebih jauh Alexander mengungkapkan dampak yang terjadi semisal, Surat Keputusan Bupati Kutim tentang Percepatan Pemasangan Instalasi Listrik di Desa Sangkima, Teluk Singkama, dan Sepanjang Jl Poros Sangatta – Bontang. Mengingat pihak pusat belum ada memiliki Peta Definitif tentang Enclave maka SK permohonan Bupati tersebut tidak dapat dijawab pihak pusat.