Pogram “Para Petualang Cantik” yang ditayangkan stasiun televisi Trans7pada Minggu (22/4) menuai kritik publik. Sebabnya tayangan itu menampilkan adegan pembawa acara dan beberapa masyarakat di Kepulauan Derawan, Kabupaten, Berau, Kalimantan Timur memakan kima. Padahal, kima atau kerang besar dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan PP tersebut ada 7 jenis Kima yang masuk daftar dilindungi: yakni kima tapak kuda dan kima kuku beruang, kima Cina, kima raksasa, kima selatan, kima kecil, kima sisik dan kima seruling, kima kunia dan kima lubang. “Itu program tidak mendidik,” kritik aktivis perlindungan satwa sekaligus pendiri Indonesia Animal Welfare Society Mariso Gurciano kepada Tirto, Senin (23/4).
Bagi Marison, adegan memakan kima dalam program “Para Petualang Cantik” menunjukkan kesadaran terhadap kesejahteraan hewan di kalangan pekerja stasiun TV belum memadai. “Tidak paham dan mengerti tentang persoalan kesejahteraan satwa dan upaya perlindungan satwa langka,” ujarnya.
Marison bahkan menganggap program “Para Petualang Cantik” tidak menambah pengetahuan tentang keindahan alam dan upaya perlindungannya, namun sebatas menonjolkan kecantikan para pembawa acaranya. “Ini mirip program gosip selebritas yang menjual kecantikan daripada pengetahuan,” katanya.
Ekploitasi hewan dalam program televisi bukan baru kali ini saja terjadi. Pada Juni 2018 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran untuk program “Aladin” yang tayang di MNC TV pada 28 Juni 2012. Dalam program itu terdapat adegan binatang kukang yang dilempar anak-anak untuk menjahili temannya. Program “Petualangan Panji” dan “Steve Ewon Sang Pemburu” di Global TV juga pernah mendapat kritik dari ProFauna Indonesia.
Mereka meminta KPI menghentikan kedua tayangan itu karena dianggap telah melanggar kaidah animal welfare, karena bisa mengakibatkan satwa menjadi stress dan menderita. Apalagi dalam beberapa tayangan ditampilkan tentang penangkapan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi. Sementara menurut UU nomor 5 tahun 1990, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin.