WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
IRT tersebut diketahui berinisial SA (31) warga jln Yos Sudarso III gg. bone 2 kel. Teluk lingga kec. Sangatta utara kab. Kutai Timur. Ia diringkus satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim di Jl. Aw. Syahrani Kel. Teluk Lingga, pada senin (18/3/2019) sore kemarin.
Berdasarkan informasi dari Polres Kutim, aparat baju coklat tersebut, mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 1.00 gram dan satu handphone berwarna hitam dari milik tersangka.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian menjelaskan, penangkapan tersangka SA bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada awal bulan Maret 2019.
“Pada awal bulan Maret 2019, Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersangka di amankan,”ujarnya.
Kemudian, Lanjut Ia, tim satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara under cover bay (pura pura jadi pembeli ). Pada hari Senin (18/3) sekitar pukul 16.00 wita, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
Ketika digeladah Polwan, ditemukan 1 ( satu ) poket kecil yang disimpan dalam kantong celana tersengka. Selain itu polisi juga menemukan plastik pembungkusnya, dan 1 unit handphone.
“Ketika kami menanyakan, tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya. Namun kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari tersangka, dari mana barang tersebut ia dapatkan,”katanya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka SA telah diamankan di Markas Kepolisian (Mako) Polres Kutim di bukit pelangi Sangatta. “Atas perbuatan tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pangkasnya (wal)
Tonton Juga Video Irwan