Berita PilihanKaltim

Sengketa Berita Diduga Digiring ke Masalah Makar dan SARA, Intoniswan: Besok Saya Akan Sampaikan Keberatan ke Kapolres Samarinda

464
×

Sengketa Berita Diduga Digiring ke Masalah Makar dan SARA, Intoniswan: Besok Saya Akan Sampaikan Keberatan ke Kapolres Samarinda

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Pemimpin Redaksi Media Online Ekonomi dan Bisnis Niaga.Asia, Intoniswan mengungkapkan, besok (Senin, 2/9/2019) akan menyampaikan keberatan ke Kapolres Samarinda dan sekaligus minta perlindungan hukum, karena penyidik di Polres Samarinda diduga telah menggiring sengketa berita di medianya ke masalah makar dan SARA (suku, agama, ras, antar golongan), serta ujaran kebencian.

“Ya, saya akan menyampaikan keberatan ke Pak Kapolres, baik lisan maupun tertulis,” kata Intoniswan yang sudah menjalankan pekerjaan sebagai wartawan selama 30 tahun, Minggu (1/9/2019).

Menurut Into, panggilan sehari-hari Intoniswan, kalau ada sengketa berita di media resmi atau di situs berita  berbadan hukum sebagaimana diatur di UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,  seharusnya Polisi dalam melakukan penyelidikan merujuk kepada UU Pers dan  Nota Kesepakatan (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Nomor:2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017, tanggal 9 Pebruari 2017, berlaku hingga 5 (lima) tahun atau sampai tahun 2022.

Dikatakan, sengketa berita yang dihadapinya adalah berita yang ditayang di situs https://www.niaga.asia/ Judul “Diduga Surat Tanah Aspal Beredar di Kelurahan Air Putih” ditayang tanggal 20 Agustus 2019  dan “Heboh, SPPT Diduga Aspal di Kelurahan Air Putih” tayang tanggal 21 Agustus 2019.

Dikatakan Into, pada tanggal 23 Agustus 2019, orang bernama Almaida Galung, SH melaporkan kedua berita tersebut ke Polresta Samarinda. Pada hari yang sama, 23 Agustus 2019 langsung terbit perintah penyelidikan. Pada tanggal 26 Agustus 2019, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, SH., SIK atas nama Kepala Polresta Samarinda menerbitkan surat pemanggilan untuk dirinya agar menghadap penyidik Briptu Abdullah pada hari Jumat, 30 Agustus 2019. “Panggilan sudah saya penuhi, tapi saya belum bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.

Diterangkan Into, dia mengajukan keberatan dan sekaligus minta perlindungan hukum ke Kapolresta Samarinda karena penyidik dalam melakukan penyelidikan dan sengketa berita ini merujuk pada KUHP dan UU ITE.

Menurut Into, kedua berita yang ditayangkan di situs Niaga.Asia tersebut hanyalah berita biasa, sehingga sangat berlebihan dikatakan dalam konten berita tersebut ada niat makar, menimbulkan konflik SARA, atau dikira sebegai bentuk ujaran kebencian.

“Saya tidak terima, selain saya anggap mengada-ada, ini sekaligus bentuk upaya pembunuhan terhadap kebebasan pers, dan hak warga negara menyampaikan pendapatnya melalui media pers,” ujar Into.

Undang-undang  yang dirujuk; Pertama; KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 106: “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Indonesia negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, dipidana dengan pidana penjara eumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Kedua;  UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU-ITE) Pasal 45A ayat  2; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,oo (satu miliar rupiah)

Kemudian, Pasal 28 ayat (2; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada juga Pasal 45 ayat 3; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,oo (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Terakhir Pasal 27 ayat (3); “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(001/Rilis)

///////////////////