Advetorial

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Kutim 2020

204
×

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Kutim 2020

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menggelar rapat Paripurna ke 17 dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan rekomendasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kutim, Rabu (19/5/21) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dan Sekretaris Dewan Ikhsanuddin Syerpi. Selanjutnya hasil laporan dan rekomendasi LKPJ dibacakan oleh Ketua Pansus LKPj Faizal Rachman

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutim dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Anggota Fraksi PDI-P itupun menegaskan sesuai dengan Permendagri, tim Pansus LKPj sudah melakukan pengamatan dan mencermati. Hasilnya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

“Penyampaian LKPj belum tepat waktu karena dilakukan terlambat pada 1 April 2021, sehingga ini seharusnya telah matang secara administrasi. Kemudian, penyampaian LKPj oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun dengan ketentuan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya (WAL)