WARTAKUTIM.CO.ID – Sungguh luar biasa kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur, mampu menjawab pemenuhan target yang diembannya dalam mengelola sebelas bidang objek pajak daerah ini. Bapenda dalam cakupan kerjanya mengelola jenis penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Lalu ada pula pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan desa/kota hingga pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kepala Bapenda Kutim H. Musyaffa menerangkan pajak yang dikelola oleh pihak Bapenda sudah over target yakni hingga 123,15 persen. Dimana target yang diharapkan pada awal tahun 2018 yakni sebesar Rp 32,913 milyar. Maka pada minggu kedua Agustus, telah terkumpul anggaran mencapai Rp 40,531 milyar lebih.
“Pada APBD Perubahan kita akan menambah pendanaan atau membantu keuangan daerah, Insya Allah pada akhir bulan September. Kami bersama teman-teman SKPD teknis dapat membantu daerah, untuk menambah dana yang dibelanjakan. Soal belanjanya itu bukan urusan Bapenda tetapi merupakan urusan pihak Bappeda, kita hanya cari uang untuk daerah saja,” ungkap pria berkacamata ini.
Tepat pada 13 Agustus 2018 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim sudah mencapai 98,22 persen. Dengan kata lain akhir Agustus atau awal September mendatang, diyakini target yang ditetapkan oleh Pemkab Kutim terkait perolehan PAD hingga 100 persen dapat terealisasikan.
“Mengingat komponen PAD itu ada pajak daerah, retribusi daerah, ada lain-lain yakni pajak desa. Untuk pajak daerah kita sudah over target, yakni 123,15 persen. Kemudian untuk retribusi daerah yang dikelola SKPD Teknis telah mencapai 81 persen. Terus komponen PAD lainnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah sudah 89 persen, sehingga total sudah tercapai hingga 98,22 persen,” jelasnya dihadapan wartawan.
Dari data yang dimiliki oleh Bapenda, ternyata penerimaan Pajak Penerangan Jalan yang ditargetkan sebesar Rp 9,5 milyar, mampu menembus angka sebesar Rp 9,83 milyar alias mencapai 103 persen dari target awal. Diluar itu yang paling luar biasa ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang semula ditargetkan besarannya mencapai Rp 4 miliar, namun hingga pertengahan Agustus 2018, sudah mencapai Rp 15,23 miliar alias mencapai 380,86 persen. (Wars)