Wartakutim.co.id, Sangatta – Pembangunan merupakan perwujudan secara nyata yang dihasilkan dari berbagai rangkaian proses. Mulai dari pengajuan Rancangan APBD oleh pihak eksekutif lalu ditelaah dan disetujui oleh pihak legislatif, untuk kemudian dijalankan oleh pemerintah sembari tetap dikawal dan diawasi DPRD.
Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) di DPRD Kutim mengawal secara penuh tujuan tersebut untuk kepentingan umum atau masyarakat. Itu ditegaskan oleh anggota DPRD Prayunita Utami jika dari RAPBD menjadi APBD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
“Yang penyusunannya dilakukan secara tertib, efektif, dan efisien. Serta transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, yang bermanfaat untuk masyarakat,” tukas politisi wanita dari Dapil III itu.
APBD merupakan bentuk perwujudan dari amanat rakyat, yang kemudian menurutnya harus memberikan dampak berupa pelayanan kepada masyarakat secara umum termasuk meningkatkan kesejahteraan.
Ditemui di Ruang Sidang Utama DPRD pada Selasa (15/11/2022), mantan bidan di Kecamatan Telen tersebut mengungkapkan, itu berguna mencapai tujuan dari bernegara dengan kerangka otonomi daerah dan mengacu pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mulai tahun 2021 – 2026.
“Tentu kita optimis di tahun 2023 mendatang akan terdapat perubahan dan dinamika yang berorientasi dan bersinergi. Baik itu pembangunan di daerah dengan rencana pembangunan nasional, yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” tekannya. (ADV-DPRD/Imr/Wal)