Berita

Yusuf Silambi Dorong Pengelolaan Limbah B3 di Kutai Timur Sesuai Regulasi Lingkungan

420
×

Yusuf Silambi Dorong Pengelolaan Limbah B3 di Kutai Timur Sesuai Regulasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
">

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yusuf Silambi, menyoroti kewajiban individu dalam mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sesuai dengan Pasal 283 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam wawancara di gedung dewan pada Kamis (9/11/2023), Yusuf T Silambi menjelaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengurangan Limbah B3 dengan cara seperti substitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

Menurut Yusuf, Kutai Timur menghadapi tingginya produksi limbah B3, terutama dari sektor pertambangan dan rumah sakit. Untuk mengatasi hal ini, limbah dari rumah sakit perlu dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh perusahaan pengelola limbah di Kota Samarinda. 

“Contoh positif dalam pengelolaan limbah B3 diberikan oleh PT Kaltim Prima Coal, sebuah perusahaan yang menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 dengan standar tinggi. Kutai Timur juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor VII Tahun 2012 terkait pengelolaan limbah B3,”katannya.

B3, singkatan dari bahan beracun dan berbahaya, merujuk pada limbah yang mengandung zat-zat berbahaya sehingga dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.

Yusuf T Silambi menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 harus menjadi fokus perhatian, terutama mengingat tingginya jumlah rumah sakit dan perusahaan pertambangan di daerah ini. Ia menjelaskan bahwa sampah yang mengandung limbah B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah biasa, melainkan harus dikelola secara khusus dan memenuhi standar tinggi. Hal ini, menurutnya, perlu dipahami oleh semua pihak.

Penting untuk dicatat bahwa limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari kegiatan industri, melainkan juga dari kegiatan rumah tangga. Yusuf memberikan beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah tangga, seperti bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, dan bahan-bahan pembersih lainnya. Dengan penekanan ini, Yusuf berharap agar semua pihak memahami dan terlibat aktif dalam pengelolaan limbah B3 untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Adv-Ald)