Berita PilihanRagam

“Sebanyak 74 Serikat Pekerja Yang Masih Aktif Di Kutim”

180
×

“Sebanyak 74 Serikat Pekerja Yang Masih Aktif Di Kutim”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Keberadaan organisasi Serikat Pekerja (SP) mempunyai peranan penting untuk menyelesaikan masalah hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan.  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mendata ada  seratus SP hanya saja yang aktif hanya tujuh puluh empat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Abdullah Fauzi didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenaga Kerjaan, Thamrin   prihatin dengan tidak aktifnya sejumlah SP.

“Total perusahaan di Kutim saat ini mencapai empat ratus empat puluh dua,  sementara hanya tujuh puluh empat serikat pekerja atau buruh yang aktif memperjuangkan dan menyelesaikan masalah antara pekerja dengan perusahaan,” ungkap Fauzi.

Menurut Fauzi   serikat pekerja yang aktif  baru dilihat dari  laporan tahunan yang diterima Disnakertrans.  Kepada wartawan, ia  mengakui  serikat pekerja yang aktif  jumlahnya masih kecil, namun dari kualitas cukup baik.

“Setiap permasalah yang dihadapi pekerja dengan perusahaan selalu dapat terselesaikan melalui serikat pekerja,  sehingga tidak sempat menimbulkan gejolak di perusahaan. Selain itu, kehadiran serikat pekerja tersebut juga sangat membantu Disnakertrans dalam mengakomodir aspirasi  pekerja, terutama dalam menentukan masalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim,” beber Fauzi yang diaminkan Thamrin.

Fauzi  menyebutkan  instansinya  juga senantiasa memberikan dukungan terhadap para pekerja yang hendak membentuk serikat pekerja di tempatnya bekerja, selama tujuan pembentukannya memang benar-benar sebagai wadah untuk mengakomodir suara-suara dari pekerja.

“Disnakertrans sangat mendukung terbentuknya serikat pekerja,karena organisasi itu mempunya peranan besar membantu pekerja, perusahaan serta dinas sendiri. Namun jangan sampai setelah dibentuk, hanya mengakomodir kepentingan salah satu pihak saja, itu yang tidak dibenarkan,” kata Fauzi.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.