Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Penilep Bansos Kutim Dihukum 5 Tahun dan Rp1,1 M

208
×

Penilep Bansos Kutim Dihukum 5 Tahun dan Rp1,1 M

Sebarkan artikel ini
">

bansosoooooSangatta – Entah geram dengan semakin maraknya  korupsi di Kutai Timur (Kutim) majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, mulai menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Jika selama ini, vonis yang dijatuhkan masih dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, berbeda dengan yang dialami Dudi Iskandar yang diseret ke kursi persakitan dengan dawaan telah menyelewengan dana Bansos Pemkab Kutim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Casmaya SH MH menyatakan Dudi Iskandar  sebegai koodinator pengelolaan Bansos alm Suardi- Wakil Ketua DPRD Kutim, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bercermin terhadap tersangka korupsi lainnya yang diganjar sekitar satu tahun, terdakwa Dudi, kata Jaksa Ervandy sama sekali tidak menyangka sehingga sempat kaget dan shock.

Majelis PN Tipikor dalam persidangan belum lama ini, secara bulat menghukum warga Sangatta ini dengan ganjaran hukuman penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 M.

Dalam catatan beberapa kasus penilepan Bansos Kutim, belum ada terdakwa diganjar dengan uang pengganti tinggi serta hukuman penjara 5 tahun. Namun, beberapa kasus lain sebagian tersangka mengembalikan uang yang ditilep seperti Shita dan Irvan, keduanya Pegawai Bagian Sosial Setkab Kutim mengembalikan semua kerugian negara, demikian dengan terpidana Aulia.

Terdakwa Dudi yang tercatat warga Sangatta, dalam aksinya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya yakni membuat proposal fiktif namun setelah dana diterima, penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya sementara pemilik KTP diberi “uang terima kasih” antara Rp1 sampai Rp2 juta.

Terhadap putusan PN Tipikor, Dudi menyatakan pikir-pikir demikian dengan JPU meski senang dakwaannya terbukti dan terdakwa diganjar berat, namun tetap menyatakan pikitr-pikir. “Prinsipnya kejaksaan senang dan puas dengan putusan majelis, karena terdakwa pikir-pikir kejaksaan juga pikir-pikir,” ujar Ervandy, Jumat pagi.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.