
Sangatta, wartakutim.com – Keberadaan Proyek Aspirasi dewan di kutim sejak tahun 2013 lalu, membuat banyak kalangan masyarakat menganggap Aspirasi tersebut sama halnya aspirasi Bansos yang ada pada tahun 2010 hingga 2011. demikian diutarakan oleh anggota DPRD Kutim yang baru saja dilantik Herlang.
Menurut Herlang, dana aspirasi dewan, tidak ada diatur dalam undang undang, apalagi dengan proyek aspirasi dewan dan juga aspirasi Bansos. Dia mengatakan anggota dewan hanya sebatas menyerap aspirasi masyarakat untuk diusulkan perjuangkan.
“Kalau dana aspirasi itu saya lihat dalam undang undang tidak ada. Disini perlunya pengawan dari masyarakat, LSM dan wartawan.”Ujar Herlang Kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjannya.
Dikatakannya, pihaknya akan selalu bekerja dengan sesuai dengan aturan dan tidak akan mengikuti pola pola lama yang ditinggalkan oleh anggota DPRD Priode sebelunnya.
“Kalau saya sih secara pribadi, ingin bekerja sesuai dengan aturan. Saya tidak mau seperti yang lalu lalu, melihat kenyataan dipanggil oleh kejaksaan atau kepolisian karena hanya persoalan kita hanya salah melangkah dalam hal tehnis.”Katannya.
Proyek aspirasi dewan menurut dia, sama halnya dengan aspirasi bansos tahun 2011,hanya namannya saja dan systimnnya yang dirubah, karena proyek aspirasi dewan masih menggunakan pola pola lama yakni dengan masih menggunakan koordinator untuk proyek aspirasi dewan.”disinilah salannya masih menggukan Koordinator, seharusnnya itu tidak perlu”Katannya.
Dia menginginkan, semua proyek yang berasal dari usulan anggota DPRD, diserahkan dan diberikan kepercayaan penuh ke Dinas PU. “Jika usulan PU tidak menyentuh dimasyarakat, bisa langsung ditegur dan diberikan peringatan.”jelasnnya.
Selama ini lanjutnnya, banyak proyek yang dibangun oleh PU yang tidak bertuan dan tidak bermanfaat.”Sama pembangunan di Kenyamukan, itu banyakyang tidak bertuan disana. Kalau anggaran jelas kualitasnnya bagus dan menyentuh langsung kemasyarakat itu tidak masalah”katanya.
Herlang meminta agar Dinas Pekerjaan Umun (DPU) untuk bekerja secara profesional untuk proyek proyek yang berasal dari Aspirasi dewan yang diusulkan oleh masyarakat.” Silakan aja PU mengelolah sendiri, proyek proyek aspirasi dari dewan. kita DPRD cukup mengetuk anggaran untuk program pembangunan di PU.”katannya.