PolitikRegional

Bawaslu Kutim Ingatkan Anggota DPRD Tak Kampanye Saat Reses

178
×

Bawaslu Kutim Ingatkan Anggota DPRD Tak Kampanye Saat Reses

Sebarkan artikel ini
Muhammad Idris, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kutim.

WARTAKUTIM.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak menyalahgunakan, momentum atau masa reses sebagai ajang untuk berkampanye. Terlebih bagi mereka-mereka yang saat ini masih menduduki kursi jabatan sebagai wakil rakyat di gedung DPRD Kutim.

Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Idris, S.TP, Komisioner Bawaslu Kutim Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terkait perihal tersebut. Untuk menanggulangi adanya kampanye dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bentuk pelanggaran saat reses dapat dilihat seperti, memasukkan unsur citra dirinya dengan memasang alat peraga kampanye. Baik itu berupa spanduk, baleho, umbul-umbul, yang mana memuat foto dan nomor urut Parpol/Caleg.

“Jadi kita harus memisahkan dulu si A sebagai anggota DPRD, dengan si A sebagai Calon Anggota DPRD untuk Pileg 2019 mendatang. Ketika berdiri sebagai anggota DPRD maka seseorang punya hak untuk melaksanakan reses, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana halnya juga saat melakukan kampanye sebagai Caleg, yang untuk ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 yang diubah PKPU 28 dan kemudian perubahan ketiga pada PKPU 33 Tahun 2018 tentang Kampanye,” jelas Idris.

Sehingga seorang anggota DPRD harus bisa membedakan mana tujuan reses dengan kampanye sebagai Bacaleg nantinya. Sehingga yang Bawaslu Kutim himbau adalah saat melakukan reses, dengan kepentingan dasarnya ialah menyerap aspirasi masyarakat karena posisinya mewakil mereka. Itu benar-benar dilakukan dan tersampaikan sesuai dengan tugas yang diemban seseorang sebagai anggota DPRD. Dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun kampanye, jelas-jelas merupakan ajang meperkenalkan citra diri maupun program-program, baik itu program diri sebagai Caleg untuk tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Termasuk pula kampanye untuk Pemilihan Presiden, yang dilakukan berbarengan mengingat pada tahun 2019 mendatang akan digelar serentak dan bersamaan.

“Kenapa kita mengingatkan dan menghimbau pada anggota DPRD untuk tidak menggunakan masa reses sebagai ajang kampanye, karena sudah diatur dalam Pasal 283 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Yang berbunyi bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Dalam Negeri dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” jelas mantan Ketua PC PMII Kutim tersebut.

Lebih jauh ditegaskan pula terkait isi Pasal 283 Ayat 2 dikatakan, larangan sebagaimana yang dimaksud ayat diatas meliputi segala pertemuan, ajakan, seruan ataupun pemberian barang pada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Tentu anggota DPRD adalah pejabat negara yang berada pada wilayah Kabupaten/Kota, diatur dalam UU tersebut bahwa mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada ajakkan hingga himbauan untuk memilih.

“Didalam pasal 304 sangat jelas diatur, bahwa dalam melaksanakan kampanye Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat-pejabat negara hingga daerah dilarang keras menggunakan fasilitas negara. Fasilitas yang dimaksud tentu jelas sekali, yakni sarana dan fasilitas untuk mobilitas seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan. Serta hal-hal lain yang masih berkaitan dengan fasilitas penunjang jabatan,” jelasnya lebih jauh.

Penegasan terkait penggunaan fasilitas negara, juga diatur dalam Pasal 547 ketika seorang anggota DPRD menggunakan fasilitas yang melekat sebagai pejabat negara. Yang mana anggaran reses menggunakan anggaran negara tadi, lantas dipakai untuk kampanye. Maka dalam pasal tersebut diatas, telah mengatur mengenai sanksi pidana. Yakni sanksi hukuman penjara paling lama sebanyak 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 36 juta.

“Untuk itulah kami dari Bawaslu menghimbau sekali lagi, pada Bapak/Ibu dari Partai Politik yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD dan melaksanakan masa reses. Untuk dapat membedakan yang mana pelaksanaan masa reses dan mana pelaksanaan kampanye. Sehingga mereka-mereka diharapkan menggunakan masa reses sebagai cara untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Himbauan Bawaslu Kutim Nomor 264/K.BAWASLU-PROV KI-04/PM.00.02/10/2018. Surat tersebut menghimbau agar anggota DPRD tidak menggunakan kegiatan reses untuk kampanye,” tutupnya saat ditemui wartawan. (Wars)