SANGATTA – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, yang dibutuhkan untuk mempercepat Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yakni target penambahan akses aman air minum hingga 2030, yang masuk dalam program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala DPRD Sementara Kutim uce Prasetyo menyebutkan, bahwa pihaknya bersama dengan Bupati Ismunandar, Direktur PDAM Suparjan, telah bertemu dan melakukan pembicaraan dengan pihak Kementerian saat di Bali.
“Beberapa waktu lalu kita diundang oleh PUPR, kita ditawari dana hibah untuk pengembangan jaringan akses air bersih dari PDAM bagi warga Kutim dengan syarat. Pertama daerah mengajukan pada pihak pusat terkait program tersebut dan Kedua harus ada Perda Penyertaan Modal pada PDAM.” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Perihal ini menurut Uce merupakan suatu yang bagus sekali, karena bagaimanapun hal ini sesuai tugas pokok dan fungsi legislastif. Yakni mengakomodir kepentingan atau kebutuhan hajat masyarakat Kutim. Dirinya mendukung hal ini dengan senang hati, dan telah dilaporkan dalam rapat pleno, terkait hal ini di DPRD. Intinya secara pribadi, maupun beberapa rekannya di DPRD mendukung program ini.
“Adapun soal target penyelesaian Perda Penyertaan Modal PDAM, harus diajukan dulu Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) oleh Pemkab Kutim atau bisa juga kami inisiatif. Kalaupun ada bahasa dari Direktur PDAM terkait Raperda pernah disampaikan pada periode DPRD lalu, maka segera masukkan ulang Raperda tersebut. Sehingga menjadi Perda prioritas, pokoknya sebelum November mendatang kita upayakan selesai. Sepanjang untuk rakyat, kami harus kerja keras untuk hal itu,” jelas Ketua DPRD Sementara.
Perlu diketahui, sebelumnya Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Suparjan Direktur PDAM Suparjan, ST menyebutkan bahwa Perda itu erat kaitannya untuk program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang mana melalui Pemerintah Pusat. Dengan target penambahan akses aman air minum hingga 2030, sehingga akan ada pemasangan sambungan rumah melalui jaringan perpipaan yang dilakukan Perusda.
“Pemerintah Pusat meluncurkan program terkait akses air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang bertujuan mempercepat cakupan layanan air bersih untuk masyarakat. Syaratnya adalah, Pemkab harus memiliki Perda Penyertaan Modal ke PDAM. Dari Perda tersebut perusahaan ini akan diberi anggaran, dan anggaran tersebut nantinya disalurkan ke PDAM kepada MBR,” tukas Suparjan. (Arso)