Berita PilihanPolitik

Pembentukan Tim Seleksi CAK KPU Kutim Dinilai Janggal Dan Cacat Hukum

140
×

Pembentukan Tim Seleksi CAK KPU Kutim Dinilai Janggal Dan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kutai Timur menilai pembentukan Tim Seleksi dan pelaksanaan tugasnya Seleksi Calon Anggota Komisioner (SCAK) KPU Kutim yang dii bentuk oleh KPU Provinsi, tidak sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku . Selain ini, GMPD juga menilai pembentukannya Tim Seleksi dan Pelaksana Tugas SCAK KPU terdapat kejanggalan dalam pembentukannya.

“Setelah Kami cermatin Pembentukan Tim Seleksi itu, Kami menemukan ada kejanggalan. Dimana dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilu, disitu ada yang tidak dijalankan sesuai Perturan KPU No. 2 itu yakni ketidakterwakilannya dua unsur. Ujar Ketua GMPD Kutim Arsanty Handayani, S.H melalui PRESS RELEASED, Sabtu (15/3) Kemarin.

Menurut Arsanty, Kedua Unsur yang tidak terwakili itu adalah Unsur Akademis dan Unsur Masyarakat. Disebutkan kelima orang tim seleksi itu hampir semuanya berlatar belakang Pegawai Negeri SIpil dan Ada yang menjabat di salah satu dinas Pemkab Kutim.

“Yang menjadi Tim seleksi Itu adalah, (ketua) Iman Hidayat Kepala Dinas Pemdidikan, Saiful Ahmad yang berprofesi sebagai PNS, Idam Halik mantan Kepala Sekolah yang kini bertugas di perpustakaan, Heri Hansori PNS di Setkab Kutim dan, Ibu Noor Aini Kepala Sekolah MA nur Hikma.” Sebutnya.

Dijelaskan, bila dilihat dari kelima anggota Tim Seleksi, Sama sekali tidak ada keterwakilkan dari Akademisi Dan Masyarakat sesuai dengan Peraturan KPU. Dan ini diduga ada unsur settingan sehingga dalam seleksi Calon Anggota Komisioner KPU nanti, mereka akan meloloskan orang orang titipan dari partai Politik dan orang orang pilihan bukan berdasarkan kemampuan dan Intrekgritas dari calon Peserta seleksi tersebut.

“Dimana, ada unsur keterwakilan dari Akademis. Ibu Noor Aini sebagai di Kelapa sekolah jika dianggapa telah mewakili dari unsur Akdemisi “Tidak bisa Juga”. Karena peraturan KPU No 2 tahun 2013 di Bab 1 Ketentuan umum di pasal 1 ayat 8 dikatakan unsur akademisi adalah  tenaga pendidik yang bekerja di perguruan tinggi atau Tenaga Pendidik setingkat SLTA. “Jika” tidak ada dikabupaten Kota tidak ada Perguruan Tinggi.” Ungkapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, sementara di Kutim ini terdapat tiga perguruan Tinggi yakni STIPER, STAIS. Dan STIE. Tak satupun dosen atau orang yang bekerja dari ketiga perguruan tinggi itu yang mewaliki tim Seleksi tersebut. Sedangkan yang dimasukkan dalam tim seleksi itu profesinya rata rata PNS dan juga tidak ada keterwakilan dari Masyarakat.

“Sedangkan Ayat 9 itu di jelaskan dari unsur Profesional. Semuanya memang masuk. Kemudian Ayat 10 Unsur Masyarakat. Sementara dijelaskan dalam pasal itu, dari unsur masyarakat yang ikut dalam timsel KPU, anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan LSM atau tokoh tokoh masyarakat yang memiliki reputasi yang baik.” Jelasnya.

“Kami tidak melihat itu. ada dua unsur yang sangat tidak terwakili. Mininal ada satu orang dari unsur akademisi dan satu orang unsur Masyarakatnya. Itu jika dari unsur masyarakat yang di pilih, orangnya aktif dalam organisasi dan tokoh masyarakat.” Sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.