SANGATTA,WARTAKUTIM.com – Kejaksaan Negeri Sangatta, pekan lalu, kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan Kasus korupsi dana bantuan sosial aspirasi DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2011 milik mantan waki ketua DPRD Kutim H, Suardi.
Kejari Sangatta Tety Syam SH,.MH, menyebutkan,tersangkat tersebut adalah Risman Sidiki, Pria ini sempat bertugas sebagai teller di Bank Kaltim Sangatta.
“Penetapan status tersangka sudah kami (Kejari Sangatta, Red.) tetapkan pekan lalu. Rencananya, minggu depan tersangka akan kami panggil untuk diperiksa,” jelas Kajari Sangatta Tety Syam.
Dikatakannya, Dia (Risman) diduga turut serta membantu proses pencairan terhadap sejumlah terpidana bansos aspirasi dari Anggota DPRD Kutim (alm) Suardi. Sehingga, meski tidak sesuai prosedur yang ditetapkan bank, dana bansos tetap bisa dicairkan.
Dia menerangkan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Sangatta terhadap kasus bansos aspirasi Anggota DPRD Kutim (alm) Suardi. Baik dari bansos yang bersumber dari APBD murni maupun APBD perubahan.
“Hasil penyelidikan tersebut kemudian diperkuat lagi dengan fakta-fakta persidangan dari Dudi Iskandar dan Sudarman yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.”Katannya
Jadi, Lanjutnya, tersangka ini turut membantu proses pencairan pengajuan bansos aspirasi 22 UKM. Total dana yang dicairkan itu nilainya Rp 762 juta, sejak Juli hingga Desember 2011.
“Dari penyelidikan, setiap berhasil mencairkan tersangka mendapat uang terimakasih. Nilainya bervariatif. Namun yang jelas kami masih mendalami kasus ini,” papar Tety.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi bansos apirasi dari Anggota DPRD Kutim (alm) Suardi telah beberapa tersangka. Diantaranya, Dudi Iskandar yang divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,134 milyar subsidair pidana 2 tahun. Kemudian, Geryanto Slamet divonis 1 tahun 10 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, Sugiman dipidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan untuk pelaku lainnya, Sudarman, Selasa (16/9) kemarin juga divonis bersalah dengan pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidaer 2 bulan penjara. Serta tersangka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 850 juta subsidair 2 bulan.(aw/kw)