Pembakaran lahan di Sangatta dalam beberapa hari terakhir mulai tampak, terutama di sekitar Jalan Pendidikan dan Pusat Pemerintahan Pemkab Kutai Timur. Pemantauan harian ini akibat pembukaan lahan dengan cara membakar membuat asap membumbung tinggi sehingga menjadikan udara di Sangatta menjadi panas.
Sejumlah pemilik kebun mengaku membakar merupakan cara terbaik karena lahan yang mereka merupakan semak belukar. Disinggung membuka lahan dengan cara membakar dilarang, seorang pria yang enggan menyebutkan jatidirinya mengaku tidak tahu. “Dari dulu saya buka kebun dengan membakar, ngak ada masalah baru sekarang tahu jika dilarang,” aku pria tadi.
Terhadap lahan yang dibakar, disebutkan akan ditanam dengan tanaman jenis palawija seperti jagung, sawi serta sayur lainnya. Disinggung soal ancaman hukuman yang cukup lama, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan mengaku tidak mengerti hukum.
Kepala UPTD Kebakaran Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan, Beny menyebutkan pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Membakar lahan dengan sengaja bisa dihukum lima belas tahun penjara,” terangnya.
Lebih jauh Beny menyebutkan, kabut asap bisa mengganggu transportasi dan kesehatan karenanya masyarakat dihimbau tidak membakar hutan dan lahan. Terhadap aktifitas warga di sekitar Bukit Pelangi yang kerap membakar lahan, diterangkan dalam tahap pertama dilakukan peneguran agar tidak mengulangi. “UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan belum punya alat memadai karenanya bekerjasama dengan PMK,” jelas Beny