Berita Pilihan

Satreskoba Polres Kutim Amankan Ibu Muda Asal Bengalon

271
×

Satreskoba Polres Kutim Amankan Ibu Muda Asal Bengalon

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : Satreskoba Polres Kutim

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Seorang Ibu muda di desa Sepaso Kecematan Bengalon dibekuk Aparat Satuan Narkoba Polres Kutai Timur karena diduga memiliki barang haram Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian di ketahui ibu muda tersebut berinisial R (36) yang merupakan warga jalan Sumber jaya timur rt. 14 desa Sepaso barat kecamatan Bengalon,Kutim

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian menyebutkan, R diringkus pada Sabtu (12/01) lalu sekitar pukul 03.00 wita, di rumah kostnya.

Penangkapan ini, kata Mikael berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan tahun 2018 lalu. Berkat informasi tersebut, Satreskoba Polres Kutim melakukan pengintaian berbulan-bulan terhadap tersangka.

“Pada pertengahan tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di wilayah Bengalon,”katanya

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.45 gram, disimpan di fentilasi jendela dapur. Selain itu Polisi juga menyita handphone tersangka.

“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 7 tahun penjara

Liputan : BM  | Editor : IA